Minggu, 14 Agustus 2011

NII ; Bukti pancasila belum diterima oleh bangsanya?

NII ; Bukti pancasila belum diterima oleh bangsanya?

Sangat lucu memang ketika kasus gerakan separatis semacam NII (Negara Islam Indonesia) kembali mencuat ke permukaan dan menggegerkan masyarakat dari berbagai lapisan. Mengapa lucu? Karena Indonesia yang telah memilih pancasila sebagai ideologi bangsanya seharusnya tidak pantas mengalami kejadian seperti itu, pancasila sebagai ideologi yang diambil dan dikaji dari jati diri bangsa Indonesia, ketika kita berbicara jati diri seharusnya hal tersebut menjadi penghimpun dan komitmen bagi persatuan bangsa dan jangan sampai terbersit sedikitpun untuk mengubah dasar negara tersebut, karena jika kita merubahnya maka kita telah mencederai jati diri dan kehormatan kita yang telah dijaga berpuluh-puluh tahun tersebut. Saya akan mencoba mengkaji hal-hal yang menyebabkan pancasila seolah kehilangan kekuatan untuk menghimpun seluruh rakyat Indonesia dan mungkin saja pancasila belum diterima sepenuhnya oleh bangsanya sendiri, ada beberapa hal yang mugkin melatarbelakangi kemunduran kekuatan pancasila, hal tersebut antara lain:
1. Pancasila seharusnya hukum Islam
Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran pergerakan kaum muslim garis keras di Indonesia, mereka menginginkan perubahan dasar negara yang berlandaskan pancasila untuk digantikan dengan penegakan hukum islam dengan alasan bahwa Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia.
Namun kita harus ingat, Indonesia memang negara dengan mayoritas muslim terbesar tetapi bukan negara islam. Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang plural, berbagai kebudayaan, bahasa dan agama telah bercampur dan dipersatukan oleh pancasila. Saya pernah mendengar sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi swasta yang mengadakan diskusi tentang permasalahan NII, kemudian salah satu narasumber mengatakan bahwa “Jika kita ingin membuat sebuah negara dengan berlandaskan agama, hal itu dapat dilakukan di negara yang memiliki satu kebudayaan besar (mayoritas). Indonesia tidak akan pernah mampu menjadi negara yang berlandaskan agama karena masyarakat kita memiliki kebudayaan yang berbeda satu sama lainnya”. Jika Indonesia menjadi negara yang berlandaskan islam, hal itupun akan mengundang masalah baru karena konsep keislaman kitapun berbeda-beda setiap daerah tergantung kebudayaan dari masing-masing daerah tersebut. Indonesia adalah negara plural dan kepluralitasannya sesungguhnya telah terwakili dan diikat dalam saktinya pancasila.
2. Pancasila hanya jargon
Pancasila saat ini seolah hanya menjadi jargon politik, sebagai pemanis dalam pidato-pidato kenegaraan, sebagai penarik massa ketika berlangsungnya kampanye. Kesaktian pancasila digunakan serta dimanfaatkan bukan untuk menjadikannya sebagai pemersatu dan kekuatan dalam membangun serta memperbaiki kondisi bangsa yang terpuruk namun justru digunakan untuk mewujudkan ambisi pribadi dengan menggunakannya sebagai perisai dalam membentengi kendaraan politik yang busuk untuk mencapai kekuasaan.
Kita coba mengambil contoh pemerintahan era orde baru yang muncul sebagai sebuah gerakan kekecewaan terhadap era orde lama pimpinan Soekarno yang dianggap telah mengotak-atik kemurnian pancasila dan UUD 1945 sehingga menyebabkan berbagai penyimpangan dalam menjalankan sistem kekuasaan dalam pemerintah. Orde Baru hadir dengan cita-cita menjalankan pancasila semurni-murninya dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara, keinginan tersebut mendapat banyak dukungan karena rakyat telah terlanjur kecewa dengan gaya kepemimpinan Orde Lama yang seenaknya dalam menafsirkan pancasila.
Namun dalam pelaksanannya justru Orde Baru lebih jauh melenceng, mencederai dan menodai nilai-nilai kepancasilaan yang selalu digembor-gemborkan oleh mereka. Pancasila benar-benar menjadi jargon dan alat untuk berlindung serta menutupi kebusukan watak birokrasi kita pada waktu itu, para penjahat dapat dengan nyamannya melaksanakan kejahatan mereka. Kita dapat melihat betapa saktinya pancasila di negara ini, Pancasila dapat menjadi kekuatan pembangunan namun juga dapat menjadi tabir yang mampu menutupi kejahatan sebesar apapun.
3. Pancasila = sulit diamalkan
Setiap sila yang terkandung dalam pancasila memang terdengar begitu sangat mewakili setiap aspek kehidupan kebangsaan yang dijalani oleh rakyat Indonesia, namun masing-masing sila tersebut belum terlihat mampu diaplikasikan dalam kehidupan masyarakatnya di negara yang telah kurang lebih 66 tahun mengecap kemerdekaan dan bebas dari kolonialisme ini. Pancasila tidak hanya harus dilaksanakan oleh para pemegang kekuasaan namun sesungguhnya menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia, pancasila harus direpresentasikan dalam setiap tindak tanduk kehidupannya. Mari kita lihat paparan berikut ini;
1. Ketuhanan yang maha esa
Sila ke-1 ini menjadi fondasi kebangsaan, masalah ketuhanan atau dalam kata lain hal-hal yang berhubungan dengan keyakinan dalam memeluk agama memiliki peran dan posisi yang begitu penting. Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa, dan setiap masyarakatnya bebas menentukan keyakinannya dalam memilih agama asalkan tidak melecehkan dan menistakan agama lain atau melanggar aturan yang diatur dalam undang-undang ataupun hukum agamanya masing-masing.
Sila inipun menjadi sangat krusial ketika timbul banyak aliran-aliran agama yang berhaluan sesat namun tidak menganggap dirinya sesat, mereka menganggap bahwa Tuhan mereka tetap satu, namun mereka tidak sadar sesungguhnya telah menistakan agamanya sendiri dengan mengubah keyakinan dalam konsep ritual keagamannya. Inilah wajah masyarakat bangsa kita, pancasila mengatakan “Ketuhanan yang maha esa” tidak hanya menyatakan bahwa setiap agama memiliki satu tuhan saja namun juga berarti bahwa penganut agama tersebut harus mematuhi aturan-aturan agama yang telah ditentukan oleh Tuhannya, dan saya yakin setiap agama mengatur setiap penganutnya untuk selalu berbuat baik dan memberikan manfaat bagi orang lain.
Hal tersebut nampaknya sangat sulit diamalkan.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai sebuah sikap kebangsaan yang didasarkan pada potensi budi dan nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya. Setiap manusia memiliki hak untuk mempunyai ataupun memiliki kedudukan yang sama dan dijunjung martabatnya secara adil (objektif) dan tidak sewenang-wenang berdasarkan pada adab atau nilai budaya yang dianut oleh masyarakat. Namun dalam prakteknya, kita akan sangat sulit memperoleh keadilan di negara demokrasi ini.
3. Persatuan Indonesia
Persatuan yang ingin kita capai selama ini belum terlihat dalam kehidupan nyata kita sebagai sebuah bangsa, bangsa kita begitu mudah tersulut emosinya oleh isu-isu sensitif tentang suku ataupun ras. Padahal jika kita telah merasa satu, tentunya hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Contoh kecilnya adalah fanatisme yang diwujudkan secara berlebihan oleh para pendukung sepakbola, yang saat ini seolah berkembang menjadi sebuah kumpulan yang memiliki eksklusifitas kedaerahan yang begitu kental sehingga seolah ketika bertemu dengan kumpulan dari daerah lain, maka akan dianggap sebagai musuh. Inilah contoh penurunan rasa persatuan kebangsaan yang telah terjadi dalam realita kehidupan bangsa kita dan sesungguhnya secara tidak sadar kita telah menodai semangat pancasila dan menghancurkan salah satu pilar bagi tegaknya NKRI.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Kedaulatan bangsa kita berada ditangan rakyat, namun kedaulatan tersebut diwakilkan kepada para wakil rakyat yang mengemban sebuah amanah besar.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hukum sebagai sebuah instrumen dalam konstitusi sebagai tempat pemberi keputusan yang diharapkan adil, saat ini tidak lebih hanyalah sebuah ladang emas bagi terlaksananya komersialisasi, politisasi dan jual beli kepentingan bagi kaum-kaum borjuis. Keadilan saat ini hanya mampu diberikan kepada orang-orang berduit, dan akan sangat sulit dijangkau oleh penuntut keadilan dari kelas rendah.
Bangsa kita tidak akan pernah bisa menjadi negara hukum ketika hukum dan para aparat penegaknya masih tunduk kepada kekuasaan, hukum hanya menjadi mainan bagi penguasa dan akan sangat sulit menyentuh mereka. Keadilan akan dapat dicapai ketika kita menghargai hukum sebagai sebuah komitmen dan jati diri kita, bukan sebagai sebuah aturan yang mengekang kebebasan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar